Alokasi Anggaran Pendidikan...
JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan dalam...
Bukti surat memainkan peran penting dalam sengketa perdata karena prinsip pembuktiannya berfokus pada kebenaran formal, meskipun dalam praktiknya pencarian kebenaran material juga diperbolehkan.
Pembuktian adalah salah satu elemen krusial dalam penyelesaian sengketa hukum. Tanpa dukungan bukti yang kuat, argumen dari pihak yang terlibat dalam perkara tidak akan bermakna. Oleh karena itu, pembuktian yang menyeluruh dan mendalam sangat diperlukan untuk mendukung klaim para pihak.
Dalam hukum perdata, terdapat berbagai jenis alat bukti yang dapat digunakan, seperti bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg.
Bukti surat menjadi alat bukti yang dominan dalam perkara perdata karena prinsip dasar pembuktiannya lebih menekankan pada pencarian kebenaran formal. Meskipun demikian, dalam praktiknya, tidak ada larangan untuk mencari kebenaran material.
Surat sebagai bukti dalam perkara perdata dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu akta autentik dan akta di bawah tangan.
Akta autentik merujuk pada dokumen yang disusun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 HIR/Pasal 285 Rbg. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa akta autentik merupakan bukti yang sah dan sempurna antara para pihak yang membuatnya, termasuk para ahli waris dan pihak lain yang memperoleh hak dari akta tersebut.
Keabsahan akta autentik ini ditegaskan pula dalam Pasal 1870 KUHPerdata, yang mengakui nilai pembuktiannya sebagai bukti yang sangat kuat.
Selain akta autentik, terdapat juga akta di bawah tangan. Akta ini merujuk pada dokumen yang dibuat dan ditandatangani tanpa keterlibatan pejabat pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 286 Ayat 1 Rbg/Pasal 1874 KUHPerdata.
Praktik di persidangan mengharuskan bukti surat yang diajukan untuk dibubuhi materai dan distempel oleh Kantor Pos.
Lantas, bagaimana jika sebuah bukti surat yang diajukan dalam persidangan tidak dibubuhi materai? Apakah dokumen tersebut tetap dapat diterima sebagai bukti yang sah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita merujuk pada kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/Sip/1972, yang menyebutkan bahwa kwitansi yang diajukan oleh Tergugat dalam kasus tersebut, meskipun merupakan bukti surat, tidak dianggap sah karena tidak dibubuhi materai. Dengan demikian, hakim memutuskan untuk mengesampingkannya.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/Sip/1972 tersebut dijatuhkan pada tanggal 28 Agustus 1975 dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh R. Saldiman Wirjatmo, S.H., bersama dengan Hakim Anggota R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, S.H., dan Indroharto, S.H.
Keputusan Mahkamah Agung RI ini telah menjadi Yurisprudensi yang dijadikan acuan dalam praktik hukum, sebagaimana tercatat dalam buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.
Hal ini juga selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang mewajibkan pembubuhan materai pada dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf b.
Selain itu, dokumen yang berkaitan dengan kejadian perdata juga wajib dibubuhi materai, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a.
Di samping pembubuhan materai, dokumen tersebut juga harus disertai dengan stempel (nazegelen) oleh Kantor Pos. Proses nazegelen ini merupakan bagian dari pemeteraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Materai dan Ketentuan Mengenai Materai.
Demikianlah pembahasan mengenai kedudukan bukti surat tanpa materai dalam penyelesaian sengketa perdata menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai referensi dan tambahan wawasan bagi para hakim serta akademisi di bidang hukum.
02 Sep 2025
Salah satu yurisprudensi penting dalam...
19 Aug 2025
Mengenal lebih jauh tentang notaris,...
19 Aug 2025
Mengenal lebih jauh tentang notaris,...