Alokasi Anggaran Pendidikan...
JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan dalam...
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terpidana kasus korupsi, telah melalui proses asesmen yang sesuai prosedur.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terpidana kasus korupsi, telah melalui proses asesmen yang sesuai prosedur.
"Iya, bebas bersyarat karena sudah melewati asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK), dia sudah memenuhi syarat. Seharusnya pembebasannya sudah terjadi pada 25 Juli lalu," jelas Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Agus juga menambahkan bahwa Setya Novanto tidak perlu lagi melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena sudah membayar denda subsider. "Putusan PK mengurangi masa hukumannya," tambahnya.
Setya Novanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. "Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah PK-nya dikabulkan, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kusnali memastikan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto sudah sesuai dengan ketentuan, mengingat dia telah menjalani dua per tiga dari total masa pidananya, yakni 12,5 tahun. "Dengan perhitungan tersebut, dia berhak atas pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kusnali.
Namun, Kusnali menegaskan bahwa meskipun bebas bersyarat, Setya Novanto tetap harus melapor kepada Lapas Sukamiskin. "Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan terus mendapatkan pengurangan remisi. Dia keluar sebelum 17 Agustus, sehingga tidak mendapatkan remisi untuk hari tersebut," ujar Kusnali.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta, terkait kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.