Alokasi Anggaran Pendidikan...
JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan dalam...
JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang mengalihkan 44,2 persen untuk program makan bergizi gratis (MBG), yang dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sekolah tanpa pungutan biaya. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menilai bahwa hal ini melanggar amanat konstitusi yang menyebutkan pendidikan dasar harus gratis dan berkualitas.
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan kritik terhadap pembagian anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai bahwa alih-alih menerapkan keputusan Mahkamah yang mengharuskan sekolah tanpa pungutan biaya, Presiden Prabowo Subianto malah mengalokasikan sebagian besar anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
"Sebesar 44,2 persen anggaran pendidikan dialihkan untuk MBG, bukannya untuk merealisasikan sekolah tanpa biaya sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi," ujar Ubaid dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Ubaid menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan terkait masalah ini, yaitu putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei lalu, serta putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025. Dia menilai bahwa keputusan tersebut harusnya menjadi sinyal mendesak bagi pemerintah untuk segera menjalankan amanat konstitusi, bukan malah mengalihkan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban konstitusional.
Menurut Ubaid, Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar. "Namun, dalam konstitusi kita tidak ada yang menyebutkan kewajiban memberi makan gratis," tegasnya.
Dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 757,8 triliun untuk sektor pendidikan dalam APBN 2026. Anggaran tersebut dianggap telah memenuhi ketentuan mandatory spending, yakni 20 persen dari total APBN tahun 2026.
Prabowo juga mengklaim bahwa alokasi anggaran pendidikan di masa pemerintahannya adalah yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia berharap peningkatan anggaran ini dapat membantu pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi anggaran pendidikan pada RAPBN 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Agustus 2025, sebesar 44,2 persen dari total anggaran pendidikan, yakni sekitar Rp 335 triliun, dialokasikan untuk program MBG. Dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan makan bergizi bagi 82,9 juta penerima manfaat dan mendukung 30 ribu dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, Ubaid Matraji kembali menegaskan bahwa pembagian anggaran pendidikan oleh pemerintah tidak sejalan dengan konstitusi dan keputusan Mahkamah. Oleh karena itu, alokasi tersebut perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.
"Alokasi anggaran pendidikan seharusnya sesuai dengan amanat konstitusi, yakni untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas tanpa biaya," ujar Ubaid.