MA Berikan Penjelasan Terkait Laporan Tom Lembong atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Tom Lembong sebelumnya mengajukan laporan terhadap majelis hakim yang memutus perkara korupsi impor gula ke Mahkamah Agung.

Kawal Hukum
02 Sep 2025
Large Image

Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim dalam memutuskan perkara korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Laporannya sudah diterima oleh Ketua MA, Pak Sunarto, dan kami masih menunggu hasilnya, apakah perlu klarifikasi atau tidak," kata Yanto.

Dia juga meminta agar masyarakat bersabar karena prosesnya masih berjalan. Tom Lembong sebelumnya juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Yudisial (KY), yang turut akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporan Tom ke KY tentu akan diproses, mari kita tunggu hasilnya," ujar Yanto.

Tom Lembong mengajukan laporan terhadap tiga hakim yang terlibat dalam keputusan perkara korupsi impor gula, yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Tim hukum Tom menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut, terutama terkait dengan asas praduga tak bersalah yang dinilai tidak dijunjung oleh salah satu hakim anggota.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, Yanto menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera dipelajari oleh Ketua MA, Sunarto, untuk menentukan apakah klarifikasi terhadap pihak terkait diperlukan. Selanjutnya, Badan Pengawasan MA (Bawas) akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yanto juga menekankan bahwa Mahkamah Agung menghormati hak Tom Lembong sebagai warga negara untuk mengajukan laporan. Jika terbukti ada penyimpangan dalam proses hukum, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi, namun jika tidak ada pelanggaran, tidak akan ada tindakan lebih lanjut.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan abolisi, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Tom Lembong bebas dari tahanan meski tengah mengajukan banding.

Berita Lainnya

Image

03 Sep 2025

Diamnya Pemerintah: Ancaman terhadap Hak Konstitusional Warga Negara

Mekanisme hukum yang ideal harus...

Image

19 Aug 2025

(TES 1 TIPS HUKUM) Apa Itu Notaris? Mengungkap Peran Penting...

Mengenal lebih jauh tentang notaris,...

Image

19 Aug 2025

(TES 2 PIDANA) Apa Itu Notaris? Mengungkap Peran Penting Notaris...

Mengenal lebih jauh tentang notaris,...