Kewenangan dan Kewajiban Notaris: Apa Saja yang Harus Anda Ketahui?

Simak penjelasan lengkap tentang kewenangan dan kewajiban notaris yang perlu diketahui oleh masyarakat, baik yang membutuhkan jasa notaris atau yang tertarik dengan profesi ini.

Kawal Hukum
18 Aug 2025
Large Image

Notaris memegang peranan penting dalam dunia hukum, memiliki kewenangan yang luas dalam pembuatan dokumen hukum yang sah. Namun, di balik kewenangan yang besar, notaris juga memiliki kewajiban yang tidak kalah penting untuk menjamin keabsahan dan integritas dokumen yang dibuatnya. Berikut adalah beberapa kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh notaris:

Kewenangan Notaris:

  1. Pembuatan Akta Otentik
    Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang diminta oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
  2. Pengesahan dan Pembukuan Surat-surat
    Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal surat, serta membukukan surat-surat di bawah tangan dalam buku khusus.
  3. Salinan dan Grosse Akta
    Notaris juga berwenang untuk memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta yang telah dibuatnya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh bukti hukum yang sah.
  4. Pembuatan Akta Terkait Pertanahan
    Salah satu kewenangan penting lainnya adalah pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan atau risalah lelang.
  5. Penyuluhan Hukum
    Selain membuat akta, notaris dapat memberikan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan terkait pembuatan akta dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Kewajiban Notaris:

  1. Bertindak Jujur dan Adil
    Notaris harus selalu bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Mereka wajib menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum yang mereka buat.
  2. Menyimpan Akta dan Protokol
    Notaris wajib membuat dan menyimpan Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris. Protokol ini adalah catatan penting yang memuat semua dokumen yang telah disahkan oleh notaris.
  3. Membacakan Akta di Hadapan Penghadap
    Setiap akta yang dibuat oleh notaris harus dibacakan di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh minimal dua saksi. Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh penghadap, saksi, dan notaris.
  4. Menjaga Kerahasiaan
    Notaris wajib menjaga kerahasiaan tentang segala hal yang berkaitan dengan akta yang dibuat, serta informasi yang diperoleh selama proses pembuatan akta. Hal ini sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang telah diambil oleh notaris.
  5. Menjilid dan Mencatat Akta
    Semua akta yang dibuat oleh notaris harus dijilid dalam waktu satu bulan, dan setiap jilid hanya memuat maksimal 50 akta. Jika jumlah akta lebih banyak, maka dapat dijilid dalam beberapa buku. Setiap buku tersebut harus dicatat dengan jelas mengenai jumlah akta, bulan, dan tahun pembuatannya.
  6. Mengirimkan Daftar Akta ke Pusat Wasiat
    Notaris juga memiliki kewajiban untuk mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen, yang bertugas dalam bidang kenotariatan. Ini harus dilakukan dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan.
  7. Magang Calon Notaris
    Selain itu, notaris juga bertanggung jawab untuk menerima calon notaris untuk menjalani program magang guna mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas-tugas notaris.

Kesimpulan

Profesi notaris tidak hanya memiliki kewenangan besar dalam membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sah, tetapi juga memiliki kewajiban yang sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kewajiban dan kewenangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang dihasilkan oleh notaris dapat dipercaya dan diakui secara sah oleh pihak yang berkepentingan.

Berita Lainnya

Image

18 Aug 2025

Apa Saja Larangan Bagi Notaris?

Simak larangan-larangan yang harus dipatuhi...

Image

18 Aug 2025

Apa Itu Notaris? Mengungkap Peran Penting Notaris dalam Dunia Hukum

Mengenal lebih jauh tentang notaris,...