Simak larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menjalankan profesinya, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan besar dalam pembuatan akta otentik, notaris juga harus mematuhi berbagai aturan untuk memastikan bahwa profesinya tetap terjaga profesionalitasnya. Berikut adalah beberapa larangan yang harus dihindari oleh notaris:
Larangan Bagi Notaris:
- Menjalankan Jabatan di Luar Wilayah Jabatannya
Notaris dilarang menjalankan tugasnya di luar wilayah jabatan yang telah ditentukan, guna menjaga agar semua akta yang dibuat tetap sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. - Meninggalkan Wilayah Jabatannya Lebih dari 7 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Sah
Jika notaris meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja tanpa alasan yang sah, hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. - Merangkap Sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, guna menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa tugas notaris dilakukan dengan independen. - Merangkap Jabatan Sebagai Advokat
Sebagai profesi yang berfungsi untuk menjaga objektivitas, notaris tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai advokat, karena dapat menimbulkan kesan keberpihakan. - Merangkap Jabatan Sebagai Pemimpin atau Pegawai Badan Usaha
Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. - Merangkap Jabatan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Luar Wilayah Jabatan Notaris
Notaris yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di luar wilayah jabatan notaris juga dilarang, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan tanah. - Menjadi Notaris Pengganti
Menjadi notaris pengganti untuk menggantikan posisi notaris yang sedang cuti atau berhalangan hanya diperbolehkan dalam waktu tertentu, dan tidak boleh dijadikan pekerjaan tetap. - Melakukan Pekerjaan yang Bertentangan dengan Norma Agama, Kesusilaan, atau Kepatutan
Notaris dilarang untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan, termasuk pekerjaan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan.