Alokasi Anggaran Pendidikan...
JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan dalam...
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan penghasutan terhadap aksi anarkis yang melibatkan massa, termasuk pelajar.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya dan telah resmi dijadikan tersangka dalam penyelidikan kasus penghasutan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai sejak 25 Agustus lalu.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentu telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan dilakukan dengan seksama," ujarnya pada Selasa (2/9/2025).
Delpedro diduga terlibat dalam penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis, dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak. Polisi masih memeriksa Delpedro secara intensif terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut.
Sebelumnya, Lokataru melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh aparat tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Dalam pernyataan yang dipublikasikan, Lokataru menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi yang merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Lokataru melalui akun Instagram @lokataru_foundation.
Pihak Lokataru juga menyampaikan bahwa tindakan ini dapat berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan sipil di Indonesia, mengingat konteks demokrasi yang terus berkembang.
03 Sep 2025
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan...
02 Sep 2025
Tujuh anggota Brimob yang terlibat...
27 Aug 2025
PSSI resmi mengumumkan Timnas Indonesia...