Alokasi Anggaran Pendidikan...
JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan dalam...
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang telah divonis hukuman penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk pelaksanaan eksekusi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya mencari Silfester agar eksekusi dapat segera dilaksanakan.
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang mencarinya. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Burhanuddin kepada wartawan setelah menghadiri peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (2/9).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa telah memberikan arahan agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih tersebut segera dipenjara. Namun, Anang menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk melaksanakan eksekusi berada pada Kejari Jakarta Selatan.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya kewenangan ada di jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan," jelasnya, seperti dikutip pada Kamis (28/8).
Silfester Matutina dijerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada tahun 2017 terkait pernyataannya dalam orasi. Dalam orasinya, Silfester menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian diperkuat pada tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini, putusan kasasi tersebut belum juga dilaksanakan.
Terlebih lagi, Silfester mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang baru-baru ini resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
03 Sep 2025
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation,...
02 Sep 2025
Tujuh anggota Brimob yang terlibat...
27 Aug 2025
PSSI resmi mengumumkan Timnas Indonesia...